Selasa, 28 September 2010

ILMU SOSIAL DASAR SEBAGAI MKDU
1.     Tujuan Pendidikan Umum di Perguruan Tinggi
Banyaknya perguruan tinggi yang berdiri telah menciptakan berbagai persaingan untuk menghasilkan sarjana-sarjana yang sangat membanggakan dan ahli dalam bidangnya. Hal tersebut dapat kita lihat bahwa pada masa sekarang banyak perusahaan-perusahaan besar yang lebih memilih lulusan perguruan tinggi yang telah mempunyai kwalitas dibandingkan lulusan perguruan tinggi yang belum. Oleh karena itu pendidikan umum sangatlah penting untuk diterapkan dalam suatu perguruan tinggi, tujuannya adalah untuk mengajarkan kepada mahasiswa supaya dapat mengenal kehidupan sosial dengan baik. Karena nantinya para mahasiswa akan terjun dalam dunia luar yang pada umumnya bersosialisasi sangatlah diperlukan.
2.     3 Kemampuan yang diharapkan dihasilkan dari lulusan pendidikan tinggi
Dari hal tersebut maka pendidikan tinggi mengharapkan lulusannya memiliki setidaknya 3 kemampuan yaitu:
1.      Kemampuan akademik
Yaitu kemampuan yang bertujuan untuk mengidentifikasi dan merumuskan masalah yang tengah dihadapi serta mampu memikirkan jalan keluarnya. Dengan kemampuan ini mahasiswa diharapkan memiliki kemampuan untuk berkomunikasi secara ilmiah, berfikir logis, kritis, sistematis dan analisis.

2.      Kemampuan profesi dan
Yaitu kemampuan dalam bidang profesi tenaga ahli yang bersangkutan. Dengan kemampuan ini mahasiswa diharapkan mampu memiliki kemampuan dan keterampilan yang tinggi dalam bidang profesinya.

3.      Kemampuan pribadi
Yaitu kemampuan yang ditujukan supaya pribadi seorang mahasiswa mampu menunjukkan sikap dan perilaku yang sesuai dengan aturan dan norma-norma yang berlaku disekitarnya serta hukum di Indonesia. Dengan kemampuan ini mahasiswa diharapkan dapat berperilaku yang mencerminkan Indonesia.

Dengan kemampuan tersebut diharapkan para lulusan dapat menjadi sarjana yang memiliki keahlian dalam bidang yang ditekuninya dan dapat mengabdikan dirinya pada masyarakat Indonesia dan umat manusia lainnya. Untuk itu mahasiswa harus mampu bersosilalisasi dengan masyarakat dengan baik, maka perguruan tinggi menerapkan ilmu sosial dasar.

3.     Latar Belakang Diberikannya Ilmu Sosial Dasar
Banyaknya sistem yang diterapkan perguruan tinggi di Indonesia membuat peruguruan tinggi harus menerapkan satu mata kuliah yang dapat membuat mahasiswa mampu mendidik mahasiswa agar nanti dapat terjun di masyarakan dengan kemampuan bersosialisasi yang sangat baik dan menjadi tenaga yang sangat ahli. Ilmu sosial dasar adalah ilmu yang bertujuan untuk memahami dan menyadari akan adanya kenyataan social dalam masyarakat dan masalah-masalahnya. Serta mampu menjadikan mahasiswa peka dan cepat tanggap terhadap masalah sosial dan penanggulangannya.
4.     Ilmu Sosial Dasar
Ilmu Sosial Dasar Merupakan kajian ilmu yang membahas dan menelaah tentang kehidupan yang ada di kalangan masyarakat baik masalah sosial dan penanggulangan dari berbagai ilmu. Untuk memperdalam Ilmu Sosial Dasar mahasiswa juga harus memiliki penetahuan yang berupa fakta, konsep, dan teori dari berbagai bidang keahlian dalam cakupan ilmu-ilmu sosial seperti: sejarah, ekonomi, geografi sosial, sosiologi, antropologi, psykologi sosial, dll.
Ilmu Sosial Dasar bukan merupakan gabungan dari ilmu-ilmu sosial yang dipadukan, karena masing-masing ilmu memiliki obyek dan metode ilmiahnya sendiri-sendiri dan itu tidak mungkin dipadukan untuk mempelajari Ilmu Sosial Dasar. Namun Ilmu Sosial Dasar juga bukan disiplin ilmu tersendiri, karena Ilmu Sosial Dasar tidak memiliki obyek dan juga metode ilmiah sendiri ia juga tidak mengembangkan tugas dan menyelesaikannya sebagaimana disiplin ilmu.
Ilmu Sosial Dasar lebih mengarahkan kepada mahasiswa untuk tahu akan segala sesuatu yang terjadi dalam suatu masyarakat. Tegasnya mata kuliah ilmu sosial dasar lebih bertujuan kepada bagaimana mahasiswa menanggapi masalah dan gejala sosial yang terjadi disekitarnya, dan mampu mengasah kepekaan mahasiswa akan apa yang sedang terjadi di lingkungan sekitarnya dan mampu berpikir logis untuk menghadapinya.

Study Kasus

Latar Belakang

Pengertian dari Masalah Sosial menurut Ahli Ilmu Sosial , adalah suatu kondisi atau perkembangan yang terwujud dalam masyarakat yang berdasar studi dan mempunyai sifat yang dapat menimbulkan kekacauan terhadap kehidupan masyarakat.

Dari prasyarat diatas , kita dapat menentukan suatu aktivitas masyarakat termasuk masalah sosial atau bukan dapat dilihat dari studi yang dilakukan setelah itu analisis terhadap masalah dan kategorisasi masalah tersebut .

Dan tentunya suatu masalah sosial telah mengganggu ketentraman masyarakat dan stabilitas sosial.

Penulis mengangkat masalah demonstrasi mahasiswa di kota Makassar , dikarenakan masalah ini sudah merupakan masalah regional yang seringkali disetiap aksinya meresahkan masyarakat .

Dikarenakan telah meresahkan masyarakat , dan telah dilakukan studi terhadap pandangan masyarakat terhadap demonstrasi mahasiswa di kota Makassar maka masalah ini dapat dimasukkan dalam ranah masalah sosial.

Disini penulis memberikan gambaran demonstrasi mahasiswa di kota Makassar dipandang dari sudut pandang jurnalistik , dimana penulis melakukan analisis terhadap beberapa pemberitaan mengenai demonstrasi yang acapkali dilakukan oleh ‘intelektual bangsa’ yang melakukan tindakan anarkis.

Mengapa penulis melakukan analisis terhadap pemberitaan ? . Dikarenakan , pemberitaan merupakan salah satu media yang dapat mempengaruhi opini masyarakat . Baik maupun buruknya sesuatu itu seringkali berdasarkan pada opini pemberitaan , sehingga pendapat masyarakat seringkali berpatokan pada opini pemberitaan.

Pembahasan 

Mungkin dibelahan kota lainnya di Indonesia Demonstrasi Mahasiswa merupakan aktivitas yang biasa dilakukan mahasiswa , apalagi banyak faktor yang mendorong hal itu terjadi. Bahkan , demonstrasi di berbagai daerah disambut positif oleh masyarakat , dikarenakan mahasiswa merupakan ‘agent of change’ yang senantiasa akan memperjuangkan nasib rakyat .

Tetapi , di kota Makassar aktivitas demonstrasi malah membuat keresahan pada masyarakat . Penyebabnya diantaranya tindakan beberapa ‘oknum’ mahasiswa yang membuat kerusakan pada rumah warga , ataukah ada ‘penyusup’ yang bergabung dalam kumpulan mahasiswa dan melakukan tindakan anarkis.
semisal pemberitaan mengatakan sebagai berikut : “.. Demonstrasi di depan Gedung DPRD Prov. Sulawesi Selatan ricuh dan massa tersebut diantaranya berasal dari mahasiswa FISIPOL UNHAS yang diduga merusak rumah warga ketika melakukan aksi demonstrasi .. “

Permisalan diatas yang menyebutkan ‘mahasiswa FISIPOL UNHAS” dalam pemberitaan bahwa demonstrasi anarkis inilah yang tentunya merusak image ‘mahasiswa’ di kota Makassar . Bahkan dibeberapa lapangan kerja mendapatkan diskriminasi bahkan ditolak lamaran kerjanya akibat image tersebut.

Tinjauan Demonstrasi di kota Makassar ini , jangan terus menerus ditujukan secara general kepada mahasiswa di kota Makassar keseluruhan . Kita harus melihat masalah sosial tersebut secara spesifik , dan penyebab masalah tersebut terjadi . Jangan sampai opini kita dipengaruhi oleh pembuat berita yang menyebarkan berita yang cenderung memojokkan mahasiswa makassar.

Analisis masalah sosial ini tentunya , dapat juga dijadikan pembuktian terhadap suatu masalah . Atau dapat dijadikan sebagai tinjauan lapangan . Karena salah satu poin yang menjadikan problem menjadi masalah sosial adalah studi . Dan dengan studi itu pula dapat dibuktikan suatu hal menjadi lebih jelas arahnya. Maka dari itu , pemberitaan terhadap suatu masalah jangan terlalu di beri ‘bumbu’ . Kode etik jurnalistik menyatakan bahwa pemberitaan terhadap suatu kasus atau peristiwa harus diceritakan dengan seterang – terangnya tanpa ada rekayasa dan melebih – lebihkan.

Dalam pengamatan saya selaku elemen masyarakat di Makassar , tentunya prihatin mengenai problematika ini di Makassar . Tentunya hal yang patut ditekankan disini , adalah dukungan dari media massa beserta wartawan untuk menulis berita dengan sebenar – benarnya .

Dan jangan memberikan pemberitaan berlebih , dan terlalu mendeskritikan kepada mahasiswa kota Makassar . Menurut UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers Pasal 5 Ayat 1 , bahwa : “ Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. “

Merujuk pada UU tersebut diatas bahwa Pers harus menggunakan asas praduga tak bersalah kepada sumber pemberitaan , tetapi pemberitaan di media cetak maupun elektronik cenderung menghakimi dan mencederai asas praduga tak bersalah.

Pemantauan khusus terhadap pemberitaan ini dianggap perlu dan penting , dikarenakan kadangkala kebebasan Pers telah melangkah jauh dan melupakan asas – asas dan peraturan yang berlaku . Dan juga untuk mencegah pemberitaan yang belum dapat dipastikan kebenarannya .

Dengan demikian , kasus yang menimpa mahasiswa Makassar yang ditolak lamaran kerjanya , ditolak berkasnya , dan masalah lainnya yang dihadapi di dunia Kerja . Setidaknya dapat memberikan angin segar bagi tersalurkannya mahasiswa makassar di dunia Kerja .

Jangan karena mahasiswa “X” melakukan aksi dan anarkis dari Fakultas “Z” pada tahun 2010 , dapat berimbas pada mahasiswa yang akan lulus pada tahun – tahun berikutnya . Yang mungkin mahasiswa tahun berikutnya pun tidak tahu atas tindakan mahasiswa “X” tersebut yang dapat berimbas pada mahasiswa tidak bersalah tersebut.



Opini

Menurut saya masyarakat harus bisa lebih mengerti atau mendalami lagi tentang ilmu sosial untuk dapat mengkaji masalah-masalah yang ada disekitarnya. Kebanyakan saat ini mereka tidak sadar akan apa yang dihadapi mempunyai jalan keluar yang terbaik, tapi yang mereka lakukan untuk mendapatkan jalan keluar adalah jalan yang salah. Itulah sebabnya mahasiswa harus dapat menjadi lulusan yang telah mengetahui Ilmu Sosial Dasar, karena dalam pembahasannya mengajarkan pada mahasiswa untuk dapat menemukan jalan keluar yang terbaik akan semua masalah-masalah sosial yang sedang terjadi di lingkungannya.

Dari masalah yang kita lihat pada wacana diatas kita mengetahui bahwa sangatlah penting untuk mahasiswa menguasai 3 kemampuan yang sangat penting untuk dapat terjun dalam masyarakat. Kemampuan-kemampuan itu meliputi kemampuan akademik, kemampuan profesi, dan kemampuan pribadi. Dimana jika kemampuan-kemampuan tersebut telah dimengerti mahasiswa maka lulusan perguruan tinggi akan siap untuk terjun kedalam dunia masyarakat.

Jika kita mengkaji akan latar belakang Ilmu Sosial Dasar kita dapat mengetahui bahwa sangatlah penting untuk pendidikan tinggi menerapkan Ilmu Sosial Dasar demi tercapainya tujuan yang sangat diidamkan oleh pendidikan tinggi terkemuka di Indonesia. Maka jika mahasiswa belum dapat menjelaskan akan pengertian dari Ilmu Sosial Dasar dapat disimpulkan bahwa mahasiswa tersebut belum siap untuk terjun kedalam masyarakat.


Referensi:
-          http://isramrasal.wordpress.com/2009/10/22/apa-itu-ilmu-sosial-dasar/
-          Buku MKDU ISD

Kamis, 23 September 2010

Post Pertama gw nih..

gw buat blog ini buat ngerjain tugas..
yah mudah"an nanti hasilnya bagus..
doain yah.. :)