Nama : Bayu Tirtana
Npm : 11110366
Kelas : 4KA31
Mata Kuliah : Pengantar Telematika 1# (Softskill)
Telematika
Kata Telematika mungkin sudah
saat dikenal saat ini karena pemberitaan televisi, media social, internet dan
semua yang berbau tekhnologi mungkin saling berhubungan dengan telematika. Saya
sendiri belum begitu mengerti apa itu pengertian dari telematika namun saya
dapat menyimpulkan bahwa telematika berkaitan dengan telekomunikasi dan berhubungan
dengan jaringan internet. Setelah saya membaca dalam sebuah artikel saya
mendapatkan informasi bahwa telematika berasal dari bahasa Perancis yaitu “TELEMATIQUE”
yang kurang lebih memiliki definisi bertemunya jaringan informasi dengan
teknologi informasi.
Teori Telematika
Istilah telematika pertama kali
digunakan pada tahun 1978 oleh Simon Nora dan Alain Minc dalam bukunya
L’informatisation de la Societe. Yang termasuk dalam telematika ini adalah
layanan dial up ke Internet maupun semua jenis jaringan yang didasarkan pada
sistem telekomunikasi untuk mengirimkan data. Internet sendiri merupakan salah
satu contoh telematika.
Para praktisi mengatakan bahwa
TELEMATICS merupakan perpaduan dari dua kata yaitu dari “TELECOMMUNICATION and
INFORMATICS” yang merupakan perpaduan konsep Computing and Communication.
Istilah telematika juga dikenal sebagai “the new hybrid technology” karena
lahir dari perkembangan teknologi digital. Dalam wikipedia disebutkan bahwa
Telematics juga sering disebut dengan ICT (Information and Communications
Technology).
• Telekomunikasi : Teknik
pengiriman pesan dari suatu tempat ke tempat lain yang berlangsung secara dua
arah serta mencakup semua bentuk komunikasi jarak jauh.
• Informatika : Struktur, sifat,
dan interaksi dari beberapa sistem yang dipakai untuk mengumpulkan data,
memproses dan menyimpan hasil pemrosesan data, serta menampilkannya dalam
bentuk informasi.
Salah satu milis internet
Indonesia terbesar adalah milis Telematika. Dari milis inipun tidak ada
penjelasan mengapa milis ini bernama telematika, yang jelas arsip pertama kali
tercatat dikirimkan pada tanggal 15 Juli 1999. Dari hasil pencarian di arsip mailing
list Telematika saya menemukan salah satu ulir diskusi menarik (membutuhkan
login) tentang penamaan Telematika yang dikirimkan oleh Paulus Bambang Wirawan.
Untuk mengerti makna TELEMATIKA
yang menurut pak Moedjiono yang merupakan konvergensi dari
Tele=”Telekomunikasi”,
ma=”Multimedia” dan
tika=”Informatika”
Jadi dapat diambil kesimpulan
berdasarkan makna yang dijabarkan pak Moedjiono berarti telematika adalah sebuah kegiatan
telekomunikasi atau hubungan dimana informasi menjadi sebuah produk dan
multimedia yang menjadi jembatan atau alat untuk manusia agar dapat saling
bertukar infromasi.
Adapun berbagai macam bentuk
telematika yang mungkin kita kenal saat ini adalah
-
E-Government
-
E-Commerce
-
E-Learning
-
E-Medicine
-
E-Laboratory
-
E-Technologi
-
Dan masih banyak lagi situs yang memberikan
informasi sesuai bidangnya
Di luar berbasis web, telematika
dapat berwujud hasil dari kerja satelit, contohnya ialah GPS (Global Position
System), atau sejenisnya seperti GLONAS dan GALILEO, Google Earth, 3G, dan kini
4G, kompas digital, sitem navigasi digital untuk angkutan laut dan udara, serta
teleconference.
Seiring dengan semakin populernya
Inter-Net sebagai "the network of the networks", masyarakat
penggunanya (internet global community) seakan-akan mendapati suatu dunia baru
yang dinamakan cyberspace - sebagaimana dipopulerkan oleh William Gibson dalam
novel sci-fi-nya Neuromancer - yang merupakan khayalan tentang adanya alam lain
pada saat teknologi telekomunikasi dan informatika bertemu. Di "alam
baru" ini - bagi kebanyakan netter - tidak ada hukum. Karena tidak adanya
kedaulatan dalam jaringan komputer maha besar (gigantic network) ini, mereka
beranggapan bahwa tidak ada satupun hukum suatu negara yang berlaku, karena
hukum network tumbuh dari kalangan mayarakat global penggunanya. "Alam
baru" ini seakan-akan menjadi suatu jawaban dari impian untuk melampiaskan
kebebasan berkomunikasi (free flow of information) dan kebebasan mengemukakan
pendapat (freedom of speech) tanpa mengindahkan lagi norma-norma yang berlaku
dalam kehidupan sehari-hari.
Perlu digaris bawahi, bahwa
substansi cyberspace sebenarnya adalah keberadaan informasi dan komunikasi yang
dalam konteks ini dilakukan secara elektronik dalam bentuk visualisasi tatap
muka interaktif. Komunikasi virtual (virtual communication) tersebut - yang
dipahami sebagai virtual reality - sering disalahpahami sebagai "alam
maya", padahal keberadaan sistem elektronik itu sendiri adalah konkrit di
mana komunikasi virtual sebenarnya dilakukan dengan cara representasi informasi
digital yang bersifat diskrit. Sehubungan dengan itu, Wiener dan Bigelow
mencetuskan Cybernetics Theory, mengenai suatu pendekatan interdisipliner terhadap
sistem kendali dan komunikasi dari hewan, manusia, mesin dan organisasi.
Uniknya teori tersebut sebenarnya lebih menekankan pada pentingnya umpan balik
dari sistem komunikasi itu sendiri. Teori tersebut menyiratkan bahwa dalam
memahami suatu informasi yang disampaikan pada suatu sistem komunikasi yang
baik harus dengan memperhatikan umpan balik dari sistem tersebut. Sebagai
catatan, Wiener juga mengakui bahwa istilah Cyber sebenarnya pernah digagas
oleh Ampere yang namanya digunakan sebagai satuan kuat arus. Oleh karena itu
jika ditilik dari asal-usulnya, istilah cyber sebenarnya erat hubungannya
dengan kawat listrik. Sehingga tidak mengherankan, jika istilah tersebut juga
digunakan untuk organ buatan listrik CYBORG yang merupakan singkatan dari
Cybernetics Organics.
Dengan demikian, istilah
"cyber law" sebagaimana dipahami oleh masyarakat sekarang ini kurang
tepat jika digunakan untuk merujuk pada hukum yang tumbuh dalam medium
cyberspace. Istilah "cyberspace law" justru lebih tepat untuk itu. Namun
demikian, Istilah "telematika" paling tepat digunakan karena lebih
memperlihatkan hakekat keberadaannya dan layak untuk digunakan sebagai definisi
guna melakukan pengkajian hukum selanjutnya. Istilah "telematika"
merujuk pada hakekat cyberspace sebagai suatu sistem elektronik yang lahir dari
perkembangan dan konvergensi telekomunikasi, media dan informatika.
Berbicara tentang hukum dalam
arti luas, berarti mencakup segala macam ketentuan hukum yang ada baik materi
hukum tertulis - tertuang dalam peraturan perundang-undangan - maupun materi
hukum tidak tertulis - tertuang dalam kebiasaan ataupun praktek bisnis yang
berkembang. Sehubungan dengan itu, sistem hukum nasional sesungguhnya tetap
berlaku terhadap segala aktivitas komunikasi yang dilakukan dalam lingkup cyberspace.
Hal ini berarti bahwa domain-domain hukum yang semula dipahami secara sektoral,
baik dalam bidang telekomunikasi, media maupun informatika akan semakin
konvergen. Yang terjadi bukan kevakuman hukum, melainkan suatu pembidangan
hukum yang lebih khusus tanpa menafikan keberlakuan bidang-bidang hukum yang
telah ada dalam sistem hukum yang berlaku. Dengan demikian definisi Hukum
Telematika adalah hukum terhadap perkembangan konvergensi TELEMATIKA yang
berwujud dalam penyelenggaraan suatu sistem elektronik, baik yang terkoneksi
melalui internet (cyberspace) maupun yang tidak terkoneksi dengan
internet.igital, sitem navigasi digital untuk angkutan laut dan udara, serta
teleconference.
Dan telematika tidak hanya
digunakan untuk alasan positive oleh penggunanya namun ada beberapa kasus
kejahatan atas penyalahgunaan telematika itu sendiri seperti:
1. Kejahatan telematika terhadap
individu
Lima orang hacker (penyusup) yang
berada di Moskow telah mencuri sekitar 5400data kartu kredit milik orang Rusia
dan orang asing yang didapat dengan menyusup pada sistem komputer beberapa internet
retailer, terhitung dari tahun 1999 sampai dengan April2000. Kerugian yang
diderita ditaksir sebesar US$ 630.000.Kejahatan ini dapatditangani oleh
Pemerintah Rusia, dengan menjatuhkan hukuman pencurian pada kelima orang carder
tersebut. Akan tetapi kerugian yang diderita para korban sampai saat inibelum
ditangani.
2. Kejahatan telematika terhadap
perusahaan atau organisasi
Pada tahun 1995, Julio Cesar
Ardita, seorang mahasiswa dari Argentina berhasilmenyusup dan mengganti (cracking
) data sistem yang ada di Fakultas Arts and Science Universitas Harvard,
Departemen Pertahanan Amerika, the US Naval Command, the SanDiego-based Control
and Ocean Surveillance Center , dan beberapa organisasi vital di
Amerika.Sayangnya, Hukum Argentina tidak mengatur tindakan Ardita sebagai
kejahatan.Meskipun begitu, mengingat kerugian yang diderita oleh Pemerintah
Amerika, padaakhirnya Julio Cesar Ardita menyerahkan diri dengan sukarela
kepada FBI.
3. Kejahatan telematika terhadap
negara
Majalah New York Times melaporkan
sering kali terjadi serangan terhadap situs-situs resmi di beberapa Negara di
dunia, yang dilakukan bahkan bukan oleh wargaNegaranya. Serangan yang paling
merugikan adalah pengrusakan yang dilakukan olehhacker asing pada situs
Kementrian keuangan Romania pada tahun 1999, sehinggamerugikan pemerintah
Romania milyaran dollar. Serangan ini dilakukan denganmengganti besaran kurs
mata uang Romania sehingga banyak pembayar pajak online yangterkecoh dengan
data yang telah diganti tersebut. Hanya sayangnya, kejahatan ini tidak
berlanjut ke pengadilan karena tidak adanya hukum yang mengatur kejahatan
telematika yang bersifat transnasional
Analisis Mahasiswa
Menurut saya telematika adalah
sebuah jaringan dimana pembuat dan pengguna dapat melakukan pencarian serta
berbagi informasi dalam sebuah media yang saling terhubung. Seiring dengan
perkembangan alat komunikasi dimana developer saat ini berlomba-lomba untuk
membuat sebuah alat yang sangat mudah dioperasikan oleh pengguna. Sehingga banyak
muncul alat elektronik yang bisa dibilang canggih pada masa jayanya. Karena saat
saya sadar kecanggihan itu sebenarnya bukanlah pada alatnya tapi pada
penggunanya sehingga secanggih apapun alat yang digunakan seorang user tidak
berarti user tersebut adalah orang yang sangat ahli di bidang telematika. Karena
perkembangan telematika saat ini sangat pesat sehingga user harus sangatlah
pintar untuk mengolah informasi yang ada di dalam media berupa internet
tersebut. Karena tidak semua informasi itu akurat banyak orang yang
menyalahgunakan informasi tersebut untuk beberapa kepentingan seperti
kepentingan pribadi, kepentingan organisasi, bahkan kepentingan Negara, namun
misteri penyalah gunaan itu masih berputar-putar di dalam pikiran saya dengan
sebuah pertanyaan “untuk apa itu semua?”.
Saya pernah membaca artikel yang
intinya berisikan seperti ini. “ Sebuah organisasi yang membuat media social di
internet dimana user diminta untuk memasukkan data-data pribadinya disana namun
data pribadi yang harusnya jadi kebijakan privasi user disalahgunakan dan
diperjual belikan untuk kepentingan suatu Negara”. Namun apakah mungkin dengan
data pribadi saja dapat menimbulkan sebuah kejahatan? Atau disalahgunakan? Atau
banyak kejahatan yang mungkin terjadi?. Kebnarannya saya pun masih tidak tahu. Namun
saat saya menggunakan internet saat ini saya berusaha seminimal mungkin
menyebarkan data diri saya yang sebenarnya dan foto-foto saya agar tidak dengan
mudahnya dapat diakses oleh orang lain ataupun sebuah developer untuk
menghindari kemungkinan-kemungkinan buruk yang mungkin terjadi nantinya.