Kamis, 05 Januari 2012

Teori Organisasi Umum 1 - Tulisan 2

Nama           : Bayu Tirtana
NPM            : 11110366
Kelas          : 2KA31
Mata Kuliah    : Teori Organisasi Umum 1
Dosen          : Martani



Kata Pengantar
Segala puji bagi Allah yang masih memberikan kesehatan dan kesempatannya kepada kita semua, terutama kepada penulis. Sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas ini.
Tulisan ini berisi tentang perusahaan yang meyakini  Pengembangan Organisasi/Bekerja sama (Holding Company, Joint Vantura, Go Public, Anak Peristiwa)mudah-mudahn tulisan ini dapat membantu pembaca dalam pembahasan yang ada dalam tulisan ini.
Kepada pembaca yang budiman, jika terdapat kekurangan atau kekeliruan dalam tulisan ini, penulis mohon maaf, karna penulis sendiri dalam tahap belajar. Dengan demikian, tak lupa penulis ucapkan terimakasih, kepada para pembaca. Semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi para pembaca.

Tulisan 2
  - Berikaan contoh perusahaan yang meyakini Pengembangan Organisasi/Bekerja sama (Holding Company, Joint Vantura, Go Public, Anak Peristiwa)


Pengembangan oranisasi/Bekerja sama adalah cara untuk memajukan sebuah organisasi demi mencapai sebuah tujuan dan sama-sama mendapatkan hubungan timbal balik yang setimpal. Ada banyak cara yang digunakan untuk melakukan pengembangan organisasi/bekerja sama. Diantaranya adalah Holding Company, Joint Vantura, Go Public, Anak Peristiwa. Saya mendapatkan contoh perusahaan yang bekerja sama untuk menjalakan usahanya Perusahaan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk (“TELKOM”, ”Perseroan”, “Perusahaan”, atau “Kami”) merupakan Badan Usaha Milik Negara dan penyedia layanan telekomunikasi dan jaringan terbesar di Indonesia. TELKOM menyediakan layanan InfoComm, telepon kabel tidak bergerak (fixed wireline) dan telepon nirkabel tidak bergerak (fixed wireless), layangan telepon seluler, data dan internet, serta jaringan dan interkoneksi, baik secara langsung maupun melalui anak perusahaan.

Holding Company

Perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomis. Mengadakan penggabungan badan usaha atau External Business Expansion merupakan alasan pemilik perusahaan untuk lebih mengembangkan usahanya dimasa yang akan datang dalam rangka mempersiapkan perusahaan dalam posisi yang berdaya saing yang kuat. Suatu perusahaan melakukan pengabungan sumber-sumber ekonomis yang dimiliki oleh perusahaan lainnya.
Penggabungan badan usaha dalam bentuk Holding Company pada umumnya merupakan cara yang dianggap lebih menguntungkan, dibanding dengan cara memperluas perusahaan dengan cara ekpansi investasi. Karena dengan pengabungan perusahaan ini akan diperoleh kepastian mengenai : Daerah pemasaran, sumber bahan baku atau penghematan biaya melalui penggunaan fasilitas dan sarana yang lebih ekonomis dan efisien (Hadori yunus;1990). Holding Company dimulai sejak tahun 1889, Ketika Nem Jersey menjadi Negara Bagian pertama yang memberlakukan Undang-undang yang mengijikkan pembentukan perusahaan dengan tujuan utamanya memiliki saham perusahaan lain. Menurut Bringham & Houston (2001; 413) Holding company adalah Korporasi yang memiliki Saham biasa perusahaan lain dalam jumlah yang cukup sehingga dapat menggendalikan perusahaan tersebu Hadori Yunus (1990) mendefinisikan Holding company sebagai suatu perusahaan yang dibentuk dengan tujuan khusus untuk memiliki saham-saham dan mengendalikan operasi perusahaan lain. Sumber pendapatan utama bagi Holding Company adalah pendapatan deviden dari saham-saham yang dimilikinya. Akan tetapi suatu holding company bisa saja mempunyai usaha sendiri disamping memiliki saham di beberapa perusahaan lainnya, atau biasa disebut dengan “Operating Holding Company”. Sedangkan perusahaan-perusahaan yang manajemen dan operasionalnya dikendalikan oleh perusahaan induk disebut dengan sebagai Perusahaan Anak (Subsidiary Company). Hubungan antara perusahaan induk dan perusahaan anak disebut Hubungan Affiliasi.

Join Venture

Joint venture adalah kerjasama dua pihak atau lebih dalam bidang bisnis untuk membentuk sebuah perusahaan baru. Dua pihak tersebut boleh pihak yang sama-sama dari dalam negeri maupun pihak dalam negeri dan luar negeri.

Unsur-unsur dalam joint venture, antara lain:
  1. kerjasama dua pihak atau lebih : joint venture merupakan kerjasama dua pihak atau lebih yang sepakat untuk membentuk perusahaan baru dengan nama baru.
  2. ada modal : dalam joint venture masing-masing pihak memberikan modal untuk disetor dan dipakai bersama untuk mengoperasikan perusahaan baru.
  3. ada surat perjanjian : sebagai bentuk adanya kerjasama antara dua belah pihak, maka dalam joint venture harus ada surat perjanjian yang berfungsi untuk mengikat kedua belah pihak tersebut.
Dalam joint venture karena melibatkan orang lain, maka perlu diperhatikan dan diteliti apakah pihak yang akan diajak kerjasama tersebut adalah pihak yang bisa dipertanggungjawabkan.
Berikut ini beberapa tips sebelum mengajak pihak lain untuk bekerja sama atau joint venture, yaitu:
1.    Ide bisnis yang jelas dan tepat sasaran
Sebelum memutuskan untuk joint venture, pengusaha sebaiknya menjelaskan ide bisnis dulu kepada pihak yang diajak bekerja sama. Bagaimanapun juga pihak yang diajak kerjasama/ joint venture tersebut membutuhkan informasi mengenai bisnis apa yang akan dijalankan dan seperti apa bentuknya. Ide bisnis ini adalah hal penting yang diungkapkan pertama kali oleh pengusaha sebelum melakukan joint venture dengan pihak lain. Di samping itu pengusaha harus menjelaskan juga tentang target pasar yang akan dibidik bila kerjasama tersebut terealisasi. Pengusaha yang ingin mengajak joint venture pihak lain harus menjelaskan bahwa bisnis tersebut menguntungkan dan sudah jelas target pasarnya. Sehingga pihak yang diajak untuk joint venture memiliki keyakinan bahwa apa yang ia lakukan yaitu bekerja sama dengan pengusaha tersebut dalam bentuk joint venture tidak akan sia-sia dan malah menguntungkan. Ketidakjelasan informasi yang diberikan kepada pihak lain mengenai ide bisnis dan target pasar dalam joint venture menyebabkan pihak lain tidak tertarik untuk bergabung dengan bisnis yang ditawarkan kepadanya.
2.    Proposal yang baik
Pengusaha yang ingin mengajak joint venture harus membuat proposal yang baik dan logis. Proposal yang dibuat dalam joint venture haruslah dibuat serealistis mungkin, misalnya dengan tidak membesar-besarkan proyeksi keuntungan namun juga tidak terlalu mengecilkan. Intinya dalam membuat proposal untuk joint venture pengusaha haruslah bersikap logis dan bijak.
3.    Sistem kerjasama
Sistem kerjasama seperti apakah yang nantinya akan disepakati kedua belah pihak tersebut dalam joint venture. Apakah bagi hasil atau komisi ataukah berdasarkan jumlahnya modal yang telah disetor masing-masing pihak dalam joint venture. Hal tersebut tidaklah boleh untuk dilupakan karena joint venture adalah kerjasama yang melibatkan banyak pihak yang kadang menimbulkan salah paham hanya karena masalah komunikasi yang tidak tepat.
4.    Tempat usaha
Dalam joint venture perlu ditetapkan juga  dimanakah tempat usaha dibangun. Apakah tempat usaha yang dekat dengan bahan pokok ataukah tempat usaha yang mendekati konsumen, atau bahkan mungkin tempat usaha yang dekat dengan pesaing. Hal tersebut adalah hal penting yang harus dilakukan sebelum merealisasikan joint venture. Jangan sampai semua persiapan sudah matang dan bagus namun ternyata pengusaha tidak tahu di mana nantinya dia akan membuka usahanya.
5.    Surat Perjanjian
Surat perjanjian adalah hal yang sangat penting dan tidak boleh dilupakan dalam perjanjian joint venture. Hal tersebut untuk mengikat pihak yang melakukan joint venture agar melakukan sesuai dengan yang ada dalam surat perjanjian tersebut. Misalnya suatu saat salah satu pihak yang bekerja sama dalam joint venture tersebut mengingkari maka akan ada surat perjanjian yang mengingatkan pihak tersebut atau bahkan memberi sanksi yang tegas bila memang kesalahannya fatal. Surat perjanjian dalam joint venture ditulis rapi atau diketik dengan kertas bermaterai atau kertas segel. Hal tersebut untuk melindungi masing-masing pihak dari insiden yang tidak diinginkan.



Go Public

Perusahaan Go Public berarti menjual saham perusahaan ke para investor dan membiarkan saham tersebut diperdagangkan di pasar saham.

Beberapa keuntungan dari Perusahaan yang Go Public adalah: 
  • Perusahaan dapat meningkatkan Likuiditas dan memungkinkan para pendiri perusahaan untuk menikmati hasil yang mereka capai. Dan semakin banyak investor yang membeli saham tersebut, maka semakin banyak modal yang diterima perusahaan dari investor luar.
  • Para pendiri perusahaan dapat melakukan diversifikasi untuk mengurangi resiko portofolio mereka. 
  • Memberi nilai suatu perusahaan. Suatu perusahaan dapat dinilai dari harga saham dikalikan dengan jumlah lembar saham yang dijual dipasaran.
  • Perusahaan dapat melakukan merger ataupun negosiasi dengan perusahaan lainnya dengan hanya menggunakan saham.
  • Meningkatkan potensi pasar. Banyak perusahaan yang merasa lebih mudah untuk memasarkan produk dan jasa mereka setelah menjadi perusahaan Go Public atau Tbk.
Beberapa kerugian dari Perusahaan yang Go Public, yaitu: 
  1.  Laporan Rutin : Setiap perusahaan yang go public secara periodik harus membuat laporan kepada Bursa Efek Indonesia, bisa saja per kuartal atau tahunan, tentu saja untuk membuat laporan tersebut diperlukan biaya. 
  2.  Terbuka : Semua perusahaan go public pasti transparan dan sangat mudah untuk diketahui oleh para kompetitornya dari segi data dan management nya. 
  3.  Keterbatasan kekuasaan Pemilik : Para pemilik perusahaan harus memperhatikan kepentingan bersama para pemegang saham, tidak bisa lagi melakukan praktek nepotisme, kecurangan dalam pengambilan keputusan dan lainnya, karena perusahaan tersebut milik publik. 
  4.  Hubungan antar Investor : Perusahaan terbuka harus menjaga hubungan antara perusahaan dengan para investornya dan di informasikan mengenai perkembangan dari perusahaan tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar